Dewan Kerja Pramuka Penegak & Pandega
A. Pengertian
1) Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang selanjutnya disingkat
Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi
kepemimpinan ditingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Puteri Putera, bersifat kolektif dan kolegial yang
merupakan bagian integral dari Kwartir, berkedudukan sebagai badan
kelengkapan Kwartir yang diberi wewenang dan kepercayaan untuk mengelola
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
2) Kolektif
mengandung arti bahwa keputusan dan kebijakan didalam Dewan Kerja
adalah keputusan atau kebijakan lembaga Dewan Kerja yang dilakukan
secara bersama atau secara gabungan dan kolegial mengandung arti bahwa
segala pelaksanaan tugas pokok, kebijakan dan tanggungjawab dalam
prosesnya didalam Dewan Kerja dilaksanakan dalam suasana kekeluargaan.
B. Maksud dan Tujuan
1) Dewan Kerja dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka.
2) Dewan
Kerja dibentuk dengan tujuan memberi kesempatan kepada Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman dalam pengelolaan organisasi, pengembangan bakat kepemimpinan
dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada
Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
C. Tugas Pokok, Fungsi Wewenang dan Tanggung Jawab
1) Tugas Pokok Dewan Kerja adalah :
a. Melaksanakan
Keputusan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera untuk
mengelola Pramuka Penegak dan Pandega sesuai dengan rencana kerja
Kwartirnya.
b. Mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Mendukung
Dewan Kerja dan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang berada di wilayahnya secara koordinatif dan konsultatif.
d. Menyelenggarakan Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera di tingkat Kwartirnya.
2) Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, Dewan Kerja berfungsi sebagai :
a. Pelaksana rencana kerja Kwartir tentang Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
b. Pengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di Kwartirnya.
c. Penghubung antara Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega dengan Kwartir.
d. Pendukung
pelaksanaan tugas-tugas Kwartir serta memberikan sumbangan pemikiran
dan laporan tentang pengelolaan, penilaian dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega pada khususnya dan Gerakan Pramuka pada
umumnya.
3) Dewan
Kerja yang merupakan bagian integral dari Kwartir, bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja kepada Kwartirnya.
D. Organisasi dan Masa Bakti
1) Struktur Organisasi
a. Di
tingkat Kwartir Nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Nasional yang disebut Dewan Kerja Nasional disingkat
DKN.
b. Di
tingkat Kwartir Daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Daerah yang disebut Dewan Kerja Daerah disingkat DKD.
c. Di
tingkat Kwartir Cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Cabang yang disebut Dewan Kerja Cabang disingkat DKC.
d. Di
tingkat Kwartir Ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega Ranting yang disebut Dewan Kerja Ranting disingkat DKR.
2) Masa Bakti
a. Masa bakti adalah kurun waktu berlangsungnya suatu kepengurusan Dewan Kerja dalam melaksanakan tugasnya.
b. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan masa bakti Kwartirnya.
c. Selama
belum terbentuk dan disahkannya Dewan Kerja yang baru oleh surat
keputusan Kwartir sebagai hasil Musppanitera, maka pengurus Dewan Kerja
lama tetap melaksanakan tugasnya.
E. Kepengurusan
1) Pengurus
a. Susunan
pengurus Dewan Kerja terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
seorang wakil ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota,
Bendahara merangkap anggota dan beberapa Orang anggota.
b. Apabila
Ketua dijabat oleh Pramuka Penegak/Pandega Putera, maka Wakil Ketua
dijabat Pramuka Penegak/Pramuka Pandega Puteri, dan sebaliknya
c. Komposisi
pengurus dalam Dewan Kerja disusun dengan memperhatikan perbandingan
antara putera dan puteri serta perbandingan antara Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega.
d. Jumlah anggota Dewan Kerja disesuaikan keputusan Musppanitera dan secara keseluruhan berjumlah ganjil.
e. Pimpinan Dewan Kerja terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2) Pembidangan
a. Pembidangan adalah pembagian tugas yang dilakukan sebagai upaya memperlancar pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Pembidangan dalam Dewan Kerja diatur sebagai berikut :
(1) Bidang Kajian Kepramukaan
(2) Bidang Kegiatan Kepramukaan
(3) Bidang Pengabdian Masyarakat
(4) Bidang Evaluasi dan Pengembangan
F. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera
1) Pengertian
a) Musyawarah
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera yang disingkat
Musppanitera adalah suatu forum atau tempat pertemuan bagi Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera sebagai wahana permusyawaratan
untuk menampung aspirasi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di tingkat
Kwartirnya.
b) Hasil Musppanitera merupakan bagian dari rencana kerja Kwartir.
2) Jenis Musppanitera
a) Musppanitera; Musppanitera adalah Musppanitera yang diselenggarakan dalam keadaan terpenuhi kuorum dan tepat waktu.
b) Musppanitera Luar Biasa;
Ø Musppanitera
luar biasa adalah Musppanitera yang diselenggarakan antara dua
Musppanitera karena ada hal-hal yang bersifat khusus.
Ø Musppanitera
Luar Biasa dilaksanakan atas usul Dewan Kerja bersangkutan atau usul
dari sedikitnya dua pertiga jumlah utusan yang seharusnya hadir.
3) Pelaksanaan Musppanitera berdasarkan Keputusan Kwartir.
4) Tingkat dan waktu Pelaksanaan
a) Di
tingkat Kwartir Nasional diselenggarakan Musppanitera Tingkat Nasional
selanjutnya disebut Musppanitera Nasional yang diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun sekali.
b) Di tingkat Kwartir Daerah diselenggarakan Musppanitera Tingkat Daerah selanjutnya
c) disebut Musppanitera Daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
d) Di
tingkat Kwartir Cabang diselenggarakan Musppanitera Tingkat Cabang
selanjutnya disebut Musppanitera Cabang yang diselenggarakan setiap 5
(lima) tahun sekali.
e) Di
tingkat Kwartir Ranting diselenggarakan Musppanitera Tingkat Ranting
selanjutnya disebut Musppanitera Ranting yang diselenggarakan setiap 3
(tiga) tahun sekali.
G. Sidang Paripurna
1. Pengertian
Sidang
Paripurna Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan pertemuan
berkala yang dilaksanakan sebagai wahana bagi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega sebagai langkah pengendalian operasional melalui
koordinasi, konsultasi, informasi, dan kerjasama dalam pembinaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
2. Sidang Paripurna dilaksanakan setiap satu tahun sekali.
3. Peserta Sidang Paripurna
a) Peserta Sidang Paripurna terdiri atas
(1) Anggota Dewan Kerja Penyelenggara.
(2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Kwartir penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartirnya.
(3) Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting :
(a) Anggota Dewan Kerja Ranting
(b) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan dan Dewan Racana
(4) Apabila
dalam suatu Kwartir Ranting tidak terdapat Dewan Kerja Ranting, maka
utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di Kwartir Ranting
tersebut mewakili Kwartir Rantingnya sebagai utusan dalam Sidang
Paripurna Cabang dengan mendapat mandat dari Kwartir Ranting.
H. Rapat-Rapat Dewan Kerja
a. Pengertian
Rapat
adalah pertemuan yang diselenggarakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja.
b. Jenis Rapat
1) Rapat
Pleno, merupakan forum tertinggi di dalam Dewan Kerja dalam
pengambilan keputusan untuk merumuskan kebijakan yang akan diambil yang
wajib dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Kerja.
2) Rapat
Pimpinan, adalah rapat yang dihadiri oleh pimpinan Dewan Kerja untuk
menentukan rumusan pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan dalam
rapat pleno.
3) Rapat
Bidang, adalah rapat yang dilaksanakan oleh anggota bidang untuk
menjabarkan kebijakan Dewan Kerja sesuai dengan bidangnya.
4) Rapat
Koordinasi dan Konsultasi, dilaksanakan oleh Dewan Kerja untuk membahas
hal-hal yang mendukung pelaksanaan tugas pokoknya,.baik dengan pihak
kwartir maupun di luar Gerakan Pramuka
c. Hal-hal yang berkenaan dengan pelaksanaan dan mekanisme rapat, selanjutnya dapat diatur oleh Dewan Kerja.